Perlu diketahui, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berikut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) lama, yang disusun sebelum adanya sistem OSS dan RDTR interaktif. Karena itu, dalam penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), prosesnya masih mengacu pada penerbitan PKKPR berdasarkan RTRW Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024.
- RDTR PZ BWP Bangil
- RDTR PZ BWP Beji
- RDTR PZ BWP Kraton
- RDTR PZ BWP Purwosari
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini