Permohonan PBG & SLF
STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN PERMOHONAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
PADA BIDANG CIPTA KARYA DINAS SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA
DAN TATA RUANG
|
Pelayanan
|
PERMOHONAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
|
Terkait dengan proses registrasi permohonan
|
1.
|
Persyaratan
|
- Data pribadi pemohon (pemilik bangunan gedung)
- Data tanah (sertifikat,data tes tanah, dan kondisi eksisting lahan terupdate)
- KTP/KITAS Pemohon
- KKPR dan KRK
- Surat izin pemanfaatan lahan
- Data dokumen lingkungan (Amdal,andalalin, UKL UPL,SPPL, dan atau izin lokasi lingkungan).
- Data perencana konstruksi (badan usaha min. 2 th pengalaman dalam perencanaan dan atau arsitek personal min. 3 th pengalaman, disertai sertifikat keahlian arsitek madya)
- Masterplan dan siteplan (perumahan)
- Dokumen arsitektur (Konsep rancangan, Gambar situasi, rencana tapak, denah, tampak, potongan, dan gambar detail arsitektur, spesifikasi umum dan teknis arsitektur, gambar tata ruang dalam dan luar, rekomendasi peil banjir)
- Dokumen teknis struktur (perhitungan struktur, gambar detail struktur, dan spesifikasi teknis material pekerjaan struktur)
- Dokumen teknis Mekanikal Elekntrikal dan plumbing sesuai perencanaan teknis.
|
|
Prosedur
|
- Pemohon melakukan pendaftaran/register melalui portal web https://simbg.pu.go.id , dan melakukan verifikasi akun
- Pemohon mendaftarkan permohonannya melalui akun pemohon yang telah terverifikasi oleh sistem.
- Mengupload semua dokumen yang distandarkan oleh sistem dalam bentuk PDF max. 20 Mb.
- Aktif dalam akun SIMBG pemohon untuk mengupdate informasi.
- Operator akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemohon.
- Dinas SDA, Cipta Karya dan tata ruang akan menjadwalkan konsultasi dengan TPA/TPT apabila dokumen telah lengkap.
- Pemohon wajib melakukan konsultasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Pengguna layanan datang langsung ke Graha Pelayanan Perijinan
|
Konsultasi dengan staf teknis di GPP
|
Melakukan verifikasi akun yang telah terdaftar dan login kembali untuk mengupload kelengkapan dokumen
|
Keterangan:
- Pemohon mendatangi GPP Kab. Pasuruan untuk melakukan konsultasi perizinan dengan Staf Teknis dari Cipta Karya.
- Melakukan registrasi akun terlebih dahulu pada web https://simbg.pu.go.id
- Pemohon melakukan verifikasi akun yang telah didaftarkan tersebut, kemudian bisa langsung melakukan pendaftaran permohonannya secara daring.
|
|
Waktu Pelayanan
|
30 hari kerja saat dokumen lengkap dan sesuai penilaian.
|
|
Biaya / Tarif
|
Gratis
|
|
Produk Pelayanan
|
Rekomtek Teknis
|
|
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
|
CS SIMBG Pusat
WA : 62 813-8917-0744 (08.00 WIB)/ no call.
|
Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
|
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
|
|
Sarana Prasarana & Fasilitas
|
Komputer : 1 unit
Laptop : 1 unit
Printer : 1 unit
|
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bidang Cipta Karya
- Memahami prosedur penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Memahami manajemen kepemimpinan
Sub Koordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan
- Memahami prosedur pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung.
- Memahami prosedur kepemimpinan
|
|
Jumlah Pelaksana
|
4 Orang
|
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan sasaran setiap kali ada permohonan
- Dilakukan penilaian secara berkala tiap ada pengajuan permohonan
|
|
Jaminan Pelayanan
|
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan sistem yang telah disediakan oleh kementerian PUPR maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
|
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
|
Server pusat SIMBG
|
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Evaluasi kinerja pelaksana melalui laporan ke Dinas Perumahan,Permukiman dan Cipta Karya provinsi Jawa Timur.
- Evaluasi secara rutin melalui hasil Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
|
NO
|
KOMPONEN
|
PERMOHONAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
|
Terkait dengan proses registrasi permohonan
|
|
Persyaratan
|
- Data pribadi pemohon (pemilik bangunan gedung)
- Data tanah (sertifikat,data tes tanah, dan kondisi eksisting lahan terupdate)
- KTP/KITAS Pemohon
- KKPR dan KRK
- Surat izin pemanfaatan lahan
- Data dokumen lingkungan (Amdal,andalalin, UKL UPL,SPPL, dan atau izin lokasi lingkungan).
- Data perencana konstruksi (badan usaha min. 2 th pengalaman dalam perencanaan dan atau arsitek personal min. 3 th pengalaman, disertai sertifikat keahlian arsitek madya)
- Masterplan dan siteplan (perumahan)
- Dokumen arsitektur (Konsep rancangan, Gambar situasi, rencana tapak, denah, tampak, potongan, dan gambar detail arsitektur, spesifikasi umum dan teknis arsitektur, gambar tata ruang dalam dan luar, rekomendasi peil banjir)
- Dokumen teknis struktur (perhitungan struktur, gambar detail struktur, dan spesifikasi teknis material pekerjaan struktur)
- Laporan Kajian Kelaikan fungsi bangunan
- Laporan pemeriksaan berkala bangunan
- Gambar As built/pelaksanaan kontruksi
- Data Pengkaji Teknis (BerSKA) yang mengeluarkan pernyataan kelaikan fungsi bangunan
|
|
Prosedur
|
- Pemohon melakukan pendaftaran/register melalui portal web https://simbg.pu.go.id , dan melakukan verifikasi akun
- Pemohon mendaftarkan permohonannya melalui akun pemohon yang terlah terverifikasi oleh sistem.
- Mengupload semua dokumen yang distandarkan oleh sistem dalam bentuk PDF max. 20 Mb.
- Aktif dalam akun SIMBG pemohon untuk mengupdate informasi.
- Operator akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemohon.
- Dinas SDA, Cipta Karya dan tata ruang akan menjadwalkan konsultasi dengan TPA/TPT apabila dokumen telah lengkap.
- Pemohon wajib melakukan konsultasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Pengguna layanan datang langsung ke Graha Pelayanan Perijinan
|
Konsultasi dengan staf teknis di GPP
|
Melakukan verifikasi akun yg terdaftar
|
Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang akan dimohonkan
|
Login dan mendaftarkan ke layanan Sertifikat Laik Fungsi
|
Mengupload data umum, dokumen teknis perencanaan, dokumen struktur, laporan kajian teknis kelaikan fungsi bangunan
|
Keterangan:
- Pemohon mendatangi GPP Kab. Pasuruan untuk melakukan konsultasi perizinan dengan Staf Teknis dari Cipta Karya.
- Melakukan registrasi akun terlebih dahulu pada web https://simbg.pu.go.id
- Pemohon melakukan verifikasi akun yang telah didaftarkan tersebut, kemudian bisa langsung melakukan pendaftaran permohonannya secara daring.
- Pada saat akan menginput permohonan SLF, Kajian kelaikan fungsi bangunan gedung harus sudah dilakukan oleh konsultan pengkaji teknis (untuk bangunan gedung kepentingan umum) dan atau Tim penilai teknis (untuk bangunan fungsi hunian) terlebih dahulu. Laporan berupa softcopy (pdf) untuk siap diupload.
- Kelengkapan dokumen yang merupakan standar teknis harus terpenuhi semua dan diupload pada permohonan di akun SIMBG pemohon.
- Menyelesaikan pendaftaran dengan menceklis semua pada akhir e-form untuk disimpan.
|
|
Waktu Pelayanan
|
30 hari kerja saat dokumen lengkap dan sesuai penilaian.
|
|
Biaya / Tarif
|
Gratis
|
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
|
|
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
|
CS SIMBG Pusat
WA : 62 813-8917-0744 (08.00 WIB)/ no call.
|
Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
|
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
|
|
Sarana Prasarana & Fasilitas
|
Komputer : 1 unit
Laptop : 1 unit
Printer : 1 unit
|
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bidang Cipta Karya
- Memahami prosedur penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Memahami manajemen kepemimpinan
Sub Koordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan
- Memahami prosedur pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung.
- Memahami prosedur kepemimpinan
|
|
Jumlah Pelaksana
|
4 Orang
|
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan sasaran setiap kali ada permohonan
- Dilakukan penilaian secara berkala tiap ada pengajuan permohonan
|
|
Jaminan Pelayanan
|
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan sistem yang telah disediakan oleh kementerian PUPR maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
|
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
|
Server pusat SIMBG
|
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Evaluasi kinerja pelaksana melalui laporan ke Dinas Perumahan,Permukiman dan Cipta Karya provinsi Jawa Timur.
- Evaluasi secara rutin melalui hasil Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
|
|
Pelayanan
|
PERMOHONAN BANTUAN TEKNIS
|
Terkait dengan proses bantuan teknis
|
|
Persyaratan
|
- Surat permohonan bantuan teknis
- Fotocopy DPA
|
|
Prosedur
|
- Bidang Cipta Karya menindaklanjuti surat permohonan bantuan teknis / konsultasi sesuai surat disposisi.
- Melakukan penjadwalan konsultasi.
- Menjadwalkan survey bangunan ke lokasi tujuan
- Mengolah dan menyusun data hasil survey lapangan
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Disposisi surat permohonan bantunan teknis
|
Analisis dan pengolahan data
|
Penyusunan Gambar dan RAB
|
Penugasan Tim Survey dan penjadwalan survey
|
Keterangan:
- Pemrosesan bantuan teknis konsultasi perencanaan teknis dilakukan setelah ada disposisi surat dari kepala dinas ke kepala bidang cipta karya untuk diteruskan ke JFT masing-masing atau JFU/JFP.
- JFT,JFU,dan JFP yang ditunjuk akan menjadwalkan pelaksanaan survey ke lapangan, dan menghubungi dinas terkait.
- Pelaksanaan survey lapangan untuk memperoleh data primer dan sekunder.
- Analisis dan pengolahan data dilaksanakan berdasarkan hasil survey lapangan.
- Tim akan memulai penyusunan gambar dan RAB (± 45 hari kerja).
|
|
Waktu Pelayanan
|
45 hari kerja
|
|
Biaya / Tarif
|
Gratis
|
|
Produk Pelayanan
|
RAB dan Gambar Perencanaan Teknis.
|
|
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
|
Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang
|
Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
|
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Bupati Nomor 800/616/HK/424.074/2022 tentang tugas kelompok sub-substansi dan tugas subkoordinator jabatan gungsional di lingkungan dinas sumber daya air, cipta karya dan tata ruang kabupaten pasuruan.
|
|
Sarana Prasarana & Fasilitas
|
Komputer : 8 unit
Laptop : 1 unit
Printer : 3 unit
|
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bidang Cipta Karya
- Memahami prosedur penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Memahami manajemen kepemimpinan
Sub Koordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan
- Memahami prosedur pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung.
- Memahami prosedur kepemimpinan
|
|
Jumlah Pelaksana
|
12 Orang
|
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan sasaran setiap kali ada permohonan
- Dilakukan penilaian secara berkala tiap ada pengajuan permohonan
|
|
Jaminan Pelayanan
|
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
|
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
|
-
|
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Evaluasi secara rutin melalui hasil Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
|