Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dalam Mendirikan Bangunan - Kabupaten Pasuruan

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dalam Mendirikan Bangunan

0x dibaca    2023-11-22 11:56:56    SDACITA Admin

202311/918-655d8845dceda.jpg

Pengertian SLF

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.

Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut :

  • Bangunan Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai.

  • Bangunan Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.

  • Bangunan Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m².

  • Bangunan Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m².

 

Mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Penting dalam Mendirikan Bangunan industri? Mendirikan bangunan industri merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, selain perencanaan desain dan konstruksi, aspek legal dan regulasi juga memainkan peran krusial. Salah satu dokumen yang tidak boleh diabaikan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Keamanan dan Kepatuhan Hukum. SLF memastikan bahwa bangunan tersebut mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Kekuatan Struktural dan Pengelolaan Lingkungan. Dengan SLF, konstruksi bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai untuk menahan beban operasional dan kondisi lingkungan. Sertifikat ini juga mencakup persyaratan terkait pengelolaan limbah industri, memastikan bahwa limbah diolah dan dibuang sesuai dengan standar lingkungan.

 

Penghematan Energi dan Pembangunan Berkelanjutan. Bangunan industri yang memenuhi syarat SLF seringkali mengimplementasikan sistem-sistem yang mengutamakan penghematan energi, mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya kenguntungkan lingkungan tetapi juga menciptakan operasional yang lebih efisien.

 

Citra Positif dan Pencegahan Risiko Hukum. Memiliki SLF menunjukkan bahwa pemilik bangunan menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah, mendukung citra positif perusahaan di mata masyarakat dan investor. Kepatuhan ini juga mencegah risiko sanksi hukum dan penutupan paksa bangunan yang dapat merugikan bisnis bagi para investor.

 

Fasilitasi Proses Bisnis dan Kemudahan Pembiayaan. SLF merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. Dengan memiliki SLF, bank dan lembaga keuangan cenderung memberikan pembiayaan dengan lebih mudah kepada bangunan yang telah memenuhi standar keamanan dan legalitas.

 

Masa Berlaku SLF. Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan Pemda memiliki masa berlaku lima (5) tahun untuk Bangunan Umum, dan sepuluh (10) tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal.

Namun, sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen.

Ketika melakukan perpanjangan, maka harus menyertakan laporan hasil pengkajian Bangunan Gedung yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.

 

Tanggung Jawab Sosial dan Dukungan Masyarakat. SLF bukan hanya dokumen legal, tetapi juga merupakan manifestasi dari komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Masyarakat umumnya memberikan dukungan lebih besar terhadap bisnis yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

Yuk para pengusaha yang belum memiliki SLF, segera mengajukan pengurusan SLF di Dinas Sumberdaya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan. Disana akan dijelaskan secara detail apa saja syarat yang harus dipenuhi. Tentunya layanan ini Gratis dan tidak dipungut biaya.

Dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi, bukan hanya legalitas yang terjamin, tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis. Dengan langkah ini, Anda tidak hanya membangun bangunan industri, tetapi juga fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan. (Christ)

Komentar (2)

  1. author-komentar

    Nurdian Safri    2024-05-29 11:49:16

    SLF Penting Memang benar SLF sangat penting untuk bangunan, kami sebagai konsultan SLF banyak menemukan bangunan yang butuh maintenance dan peremajaan agar tingkat keamanan gedung bisa terjamin

  2. author-komentar

    admin    2024-06-27 15:32:21

    balasan Nurdian Safri : SLF Penting

Tulis Disini