PENGISIAN E SPM - sdacita Kabupaten Pasuruan

PENGISIAN E SPM

33x dibaca    2025-10-03 15:00:00    SDACITA Admin

PENGISIAN E SPM

SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) Adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Perangkat Daerah menghitung Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara Secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Adapun Ruang Lingkup terhadap pemenuhan SPM pada dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Bidang Pekerjaan Umum meliputi :

1.     Penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari

2.     Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air limbah Domestik

Hasil sosialisasi diperoleh :

Tahapan penerapan SPM :

a.     Pengumpulan data : yakni orang yang belum mendapatkan air minum dan jamban sehat ( dari sanitarian), kuantitas kebutuhan (Jaringan Perpipaan maupun Bukan Jaringan Perpipaan ) dilakukan di n-1 berdasarkan by name by address. Pastikan pengumpulan data tsb terakomodir di RISPAM.

b.     Perhitungan kebutuhan : yakni selisih kebutuhan dari barang dan jasa yang sudah ada

Pendanaan SPM tidak hanya dari APBD murni, namun juga bisa dari pusat (DAK) maupun CSR dari Perusahaan.

c.     Perencanaan : disesuaikan dengan pengumpulan data dan perhitungan kebutuhannya.

d.     Pelaksanaan

Selain 4 tahapan di atas, diperoleh bagaimana pengisian capaian, kegiatan dan anggaran serta permasalahan dalam peneripan SPM urusan Pekerjaan Umum dengan baik dan benar.

 

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini