Kegiatan tentang Administrasi Pertanahan Desa bertujuan untuk menggugah Kepala Desa untuk memulai kembali membenahi/melakukan pembenahan Administrasi Pertanahan di Desa masing - masing, Dengan tujuan meminimalisir adanya sengketa tanah di Desa.
Mempermudah pihak Desa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat terhadap permohonan Adminitrasi Pertanahan, Mendukung program Pemerintah dalam program Pertanahan.
Bagikan